Kelurahanbugis,com, (Berau, Kaltim).
Selasa, 07 Juni 2026 pukul 20.00 Tim Penertiban dan Education Kelurahan Bugis melaksakan Giat Himbauan dan Education atas peraturan daerah kabupaten Berau No 13 tahun 2012 tentang ketertiban umum dan ketentraman masyarakat kepada para pelaku usaha dan pedagang mobile colling kopi dan lain lain di wilayah kelurahan bugis.

Dalam Tim tersebut dipimpin langsung oleh Lurah Bugis Kristian Bondon, SE. MM. (Bung Tian) dan Lintas Sector Babinsa kelurahan bugis Pelda Rudi Heriansyah, Babinkantibmas kelurahan bugis Briptu Zulfikar F.A, Kasi Trantib Kecamatan Tanjung Redeb Dr. Surya Ningsih, SE.,MAP beserta Staf dan Kasi Pemerintahan dan Trantib kelurahan bugis Rusmiati Syamsuddin, SE beserta staf kelurahan bugis, kesemuanya ini menjalankan Giat sesuai Surat Tugas nomor : 800.1.11.1/26/TR-KB.

Pada kesempatan ini Bung Tian menghaturkan terima kasih atas bantuan dan keterlibatannya Babinsa, Babinkantibmas, Anggota Kecamatan Tanjung Redeb, serta teman teman sejawat kelurahan bugis. Semoga kekompakan giat semacam ini berjalan terus menerus dan tak bosan bosannya TIM memberikan Himbauwan kepada pelaku usaha dan masyarakat sekitar.

Terima kasih juga pada para pelaku usaha yang menerima kami dan mengikuti apa yang di himbau maupun di edukasi. Kami Pihak kelurahan tidak memiliki wewenang untuk hal penindakan tapi kami tak bosan bosannya untuk memberikan himbauan dan edukasi untuk mengarakan kearah yang baik serta mengacu sesuai Peraturan Daerah Kabupaten Berau Nomor 13 tahun 2012.

Pesan terakhir dari kami TIM Kelurahan Bugis, Mari kita Jaga Bersama lingkungan kita agar Rapi, Aman Tertib dan Tentram, semoga apa yang kita lakukan mendapat ridho serta ladang pahala bagi kita semua.. aamiin.


Editor (Tian Hunter)